Banner Disway Award 2025

Imigrasi Cianjur Deportasi WNA Asal Arab Saudi

Imigrasi Cianjur Deportasi WNA Asal Arab Saudi

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial FKMA karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.(Foto: Dokumentasi Imigrasi Cianjur)--

Adapun bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta pengusulan pencantuman dalam Daftar Penangkalan.

“Yang bersangkutan telah diberitahukan secara resmi mengenai penetapan tindakan administratif dimaksud. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Alwi.

Sumber: