Banner Disway Award 2025

Imigrasi Cianjur Deportasi WNA Asal Arab Saudi

Imigrasi Cianjur Deportasi WNA Asal Arab Saudi

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial FKMA karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.(Foto: Dokumentasi Imigrasi Cianjur)--

Sementara itu, Kasubsi TI-Inteldakim Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Alwi Taher, menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kegiatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing berkebangsaan Arab Saudi berinisial FKMA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

“Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, serta pendalaman keterangan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengawasan dimaksud merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pemegang ITAS Investor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya, pengawasan dilaksanakan sebagai langkah preventif guna memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang diberikan dengan kondisi faktual di lapangan serta pemenuhan kewajiban administratif yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Cianjur Terima Kunjungan Peserta Diklat PPNS Mabes Polri

BACA JUGA:Kepala Kantor Imigrasi Cianjur Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Tahapan pengawasan diawali dengan pengecekan alamat domisili sebagaimana tercantum dalam dokumen izin tinggal. Pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, yang bersangkutan tidak ditemukan berada di alamat dimaksud,” ujar Alwi.

Petugas pun kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi guna memastikan keberadaan yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas melakukan penelusuran lanjutan ke alamat lain yang diduga menjadi tempat tinggal sementara.

Setelah dilakukan komunikasi secara persuasif serta koordinasi dengan pihak setempat, petugas selanjutnya melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki masih berlaku. Namun demikian, guna memastikan kesesuaian antara status izin tinggal investor dengan kondisi riil, petugas melakukan pendalaman administratif lebih lanjut,” papar Alwi.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi dan PMI Cianjur Kerja Sama Gelar Donor Darah

BACA JUGA:18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Pendalaman yang dilakukan, kata Alwi, meliputi klarifikasi terhadap yang bersangkutan, pemanggilan dan konfirmasi kepada pihak penjamin, penelusuran alamat domisili perusahaan penjamin sebagaimana tercantum dalam dokumen keimigrasian, dan verifikasi keberadaan serta aktiv

“Berdasarkan hasil pendalaman dan verifikasi tersebut, tidak ditemukan bukti operasional usaha aktif yang dapat mendukung status izin tinggal investor sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan keimigrasian,” katanya.

“Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan administratif dengan kondisi faktual di lapangan. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilakukan analisis secara administratif. Berdasarkan hasil analisis tersebut, diperoleh kesimpulan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” sambung Alwi.

Pejabat Imigrasi pun menerapkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundangundangan.

Sumber: