Travel Ilegal Terjaring Razia Petugas Gabungan di Cianjur
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur bersama TNI/Polri melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan umum tidak dalam trayek dan tidak memiliki izin atau travel gelap, Senin 16 Maret 2026. (Foto: Dokumen Dishub Cianjur)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan umum tidak dalam trayek dan tidak memiliki izin atau travel gelap di wilayahnya.
Operasi razia terhadap travel gelap tersebut digelar bersama jajaran Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur dan intansi terkait lainnya.
Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Cianjur, Darmawan mengatakan, operasi dengan instansi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atau perintah Bupati Cianjur.
"Perintah tersebut tertuang dalam SK Bupati Cianjur Nomor 551.21/ Kep.338 Dishub/ 2025 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Penindakan Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam trayek," katanya, Senin 16 Maret 2026.
BACA JUGA:Dishub Cianjur Akan Optimalkan Pengawasan Travel Gelap
BACA JUGA: Nekat Bawa Penumpang, Travel Gelap Terjaring Sopir Elf di Cianjur Selatan
Dalam operasi tersebut, lanjut dia, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang teridentifikasi sebagai travel ilegal, dan beberapa penumpang diminta turun, serta diminta untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi resmi.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua angkutan umum beroperasi sesuai ketentuan, demi menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas selama mudik lebaran 2026 di wilayah Cianjur," jelas Darmawan.
Selain itu, dia mengatakan kegiatan tersebut juga dilakukan sebagai upaya pencegahan gesekan sosial terutama menjelang mudik Lebaran terutama yang dari luar kota yang mengarah ke Cianjur Selatan.
"Bagi travel gelap yang terjaring operasi dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjaran maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," katanya.
BACA JUGA:Polres Cianjur Intensifkan Pencegahan Travel Gelap Jelang Lebaran
BACA JUGA:Kemenhaj Bagikan Tips Praktis Agar Jemaah Terhindar dari Penipuan Travel Umrah
Darmawan meminta masyarakat yang hendak melakukan mudik atau pejalanan untuk menggunakan angkutan umum resmi guna menjamin keselamatan dan kenyamanan perjalanan.(Cr2)
Sumber: