Banner Disway Award 2025

Kantor Imigrasi Cianjur Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Cianjur Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon. (Foto: Istimewa)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melaksanakan kegiatan Operasi “WIRAWASPADA” Pengawasan Orang Asing secara serentak di seluruh Indonesia, yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 15–16 Juli 2025. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang disampaikan dalam pengarahan nasional secara virtual melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia, termasuk Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Dalam arahannya, Yuldi Yusman menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam pelaksanaan operasi. “Pastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Manfaatkan secara optimal aplikasi 

Apgakum dan APOA untuk mendukung pelaksanaan pengawasan,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

BACA JUGA:BKMG Memperkirakan Fenomena

Yuldi menegaskan bahwa kegiatan operasi ini bertujuan menertibkan keberadaan orang asing yang tidak sesuai aturan, dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis. “Operasi ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Selama dua hari pelaksanaan operasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, melakukan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan yang ditemukan aktivitas orang asing di Karangtengah, Mande, Cikalong Kulon, Pacet, dan Cugenang. 

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang asing yang berada di lokasi target pengawasan keimigrasian.

Hasil awal menunjukkan bahwa sebagian besar orang asing telah memenuhi ketentuan izin tinggal yang diberikan. 

BACA JUGA:Tanggapi Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami tidak Pernah Menerima Pemberitahuan Resmi

BACA JUGA:Kejar Kebutuhan Energi Hijau, Ahmad Luthfi Dukung Pembangunan PLTS Terapung

Namun demikian, terdapat lima orang asing yang saat ini sedang dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Subseksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cianjur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian.

Sumber: