Resmi! UMK Cianjur 2023 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Berlaku Per 1 Januari

Resmi! UMK Cianjur 2023 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Berlaku Per 1 Januari

ilustrasi uang.(pixabay)--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan keputusan terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2023, Rabu  (7/12). 

Kenaikan ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. 

BACA JUGA:Wantimpres Agung Laksono dan Wabup Cianjur Sambangi Dapur Umum Korban Gempa di Cugenang

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, UMK Cianjur 2023 menjadi Rp2.893.229,10 naik  7,16 Persen sebesar Rp193,414.70 dari UMK 2022 Rp2.699.814.40.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menegaskan, kenaikan UMK tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023. 

BACA JUGA:Gus Muhaimin Minta Pemerintah Bantu Ponpes Terdampak Gempa Cianjur

"Kalau melihat dari surat keputusan Gubernur Jawa Barat UMK Cianjur naik sebesar 7,16 persen," katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu (7/12). 

Dia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bupati sebelumnya sudah mengirimkan surat rekomendasi usulan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 Persen berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan.   

BACA JUGA:Bantu Pemulihan Pasca Gempa Cianjur, BRI Peduli Terus Layani Masyarakat Terdampak

"Keputusan ada Pemprov, yang pasti kami dari Pemkab Cianjur juga dewan pengupahan serta Apindo mengajukan kenaikan sebesar 10 persen," kata Endan.  

Lebih lanjut Endan menjelaskan, UMK 2023 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 0-12 bulan. 

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja.

Sumber: