Poslogis Minta Penarikan Dana Korban Gempa Harus Diubah

Poslogis Minta Penarikan Dana Korban Gempa Harus Diubah

Ilustrasi data.(istimewa)--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Direktur Politic Social and Goverment Studies (Poslogis) Cianjur Asep Toha, menyebut ada kesalahan tafsir atas pernyataan Presiden pada tanggal 8 Desember 2022 lalu yakni bantuan perbaikan rumah gempa akan dicairkan tahap pertama sebesar 40 persen dan 60 persen.

Asep mengatakan, ada dokumen Permohonan Penarikan 40 persen dana stimulan dan pernyataan, pada point 5 menyebutkan, penarikan sisa dana stimulan perbaikan rumah sebesar 60 persen.

BACA JUGA:Cianjur Dikelilingi 7 Sesar, BMKG: Gak Usah Panik

"Klausul tersebut menurut pendapat saya adalah kesalah tafsiran atas pernyataan Presiden pada tanggal 8 Desember 2022. Presiden menyebutkan, secara bertahap, 40 persen dulu. Kalau sudah selesai, dicairkan lagi tahap berikutnya," kata Asep Toha, Rabu (4/1).

Asep mengatakan, amanat Presiden ini mengandung tafsir bahwa sisa dari pembayaran 60 persennya adalah setelah progres pembangunan 40 persen juga, bukan telah selesai 100 persen pembangunan. 

Hal ini diperkuat dalam dokumen Brief Info Kunker Menko PMK Mendampingi Wakil Presiden peninjauan gempa Cianjur tanggal 4 Januari 2023, pada halaman 4 tertulis, sudah disalurkan ke rekening penerima manfaat sebanyak 40 persen, sisanya 60 persen akan diserahkan setelah progress pembangunan mencapai 40 persen.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! BRI Bagikan Dividen Interim BBRI Rp8,63 Triliun untuk Pemegang Saham Hingga 9 Januari 2023

"Jika pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Bank Mandiri Cabang Cianjur tetap mempertahankan klausul 60 persen setelah 100 persen pembangunan, kasihan mereka yang tidak punya uang. Dari mana mereka harus nalangin dulu uang sebesar itu. Apalagi ada batasan sampai bulan April 2023," katanya.

Dikatakan Asep, siapa yang menjamin, kalau mereka yang tidak punya uang, akan selesai 100 persen pada bulan April.

Karena tidak punya uang, lanjut Asep akhirnya pembangunan menggantung hanya 40 persen. Mau sampai kapan, sementara semua dana stimulan tersebut sudah masuk pada rekening penerima. Namun tidak bisa dicairkan. Ini sama saja dengan merampas hak masyarakat terdampak.

BACA JUGA:Nyaris Bangkrut, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Pulih dan Semakin Tangguh Berkat BRI

"Yang saya garis bawahi adalah dan tidak akan lagi menetap di lokasi pengungsian. Artinya, semua hak masyarakat terdampak, yaitu Dana Tunggu Hunian (DTH) sudah disalurkan jika klausul ini dicantumkan," ujarnya.

Dia mengatakan, jika sepengetahuannya di tanggal 6 Desember 2022, Pemda Cianjur melalui Asda II, H Budhi Rahayu Toyib, menyebutkan, Anggaran DTH yang awalnya sebesar Rp500 ribu per bulan kini berubah menjadi Rp600 ribu diberikan untuk satu kepala keluarga. Bantuan tunai DTH ini diberikan per kepala keluarga yang akan diverifikasi oleh tim. Maka pertanyaanaya, apakah dana ini sudah tersalurkan?

"Jika melihat point dua pada Surat Permohonan, harusnya DTH tersebut sudah tersalurkan sebelum dana stimulan yang 40 persen tersebut dicairkan. Jika belum, maka pertanyaanya ke mana dana tersebut," ucapnya.

Sumber: