Jokowi Resmikan Tujuh Ruas Jalan Daerah di DIY
Tujuh ruas jalan daerah di DIY Yogyakarta diresmikan langsung Presiden RI, Joko Widodo, Selasa 30 Januari 2024. -(Foto: BPMI Setpres/Kris)-(Foto: BPMI Setpres/Kris)
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID, YOGYAKARTA - Tujuh ruas jalan daerah di DIY Yogyakarta diresmikan langsung Presiden RI, Joko Widodo, Selasa 30 Januari 2024.
Peresmian jalan yang dipusatkan di Kabupaten Gunungkidul tersebut, merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023.
“Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim 7 ruas jalan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sore hari ini saya nyatakan diresmikan,” ucap Jokowi dalam sambutannya.
BACA JUGA:BPN Cianjur Targetkan 60.000 Bidang Tanah Ikut PTSL 2024
Dia mengatakan, melalui Inpres tersebut pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol. Tapi juga berkomitmen untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.
“Melalui Inpres ini kita akan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak,” kata Jokowi.
Pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan di DIY menggunakan anggaran sebesar Rp162 miliar.
BACA JUGA:Menyusuri Kampung Palm Eco Green Village Malang, Makin Asri Berkat Program BRInita
“Di Kabupaten Kulonprogo satu ruas, di Kabupaten Gunungkidul dua ruas, di Kabupaten Bantul dua ruas, di Kabupaten Sleman dua ruas,” jelas Jokowi.
Jokowi berharap, seluruh ruas jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Salah satunya adalah untuk meningkatkan mobilitas, baik orang maupun barang.
“Dan mendorong pemerataan serta pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam peresmian ini adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, diketahui tujuh ruas jalan dan satu jembatan yang diresmikan, yaitu:
Sumber: setkab.go.id