Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT CSM Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT CSM Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro (tengah).(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di BUMD PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) ke Pengadilan Tipikor Bandung dalam pekan ini. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Yudi Prihastoro, mengungkapkan, pihaknya dalam pekan ini akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor Bandung pekan ini. 

"Minggu (pekan,red) ini mau kita limpahkan ke pengadilan," katanya kepada wartawan usai menghadiri kegiatan halal bihalal di Pendopo Cianjur, Selasa 16 April 2024. 

BACA JUGA:1,4 Juta Kendaraan Melintasi Cianjur Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

"Kemarin kita mau limpahkan waktu sudah mepet mau lebaran, kemudian mereka (tersangka,red) biar berlebaran dulu dengan keluarganya disini. Kalau sudah sidang, kita bawa (tersangka,red) ke Bandung. Tahanan nanti di Bandung," ujar Yudi menambahkan. 

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain? Yudi mengatakan, pihaknya nanti akan melihat fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. 

"Nanti kita sambil menunggu proses persidangan. Nanti berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya. 

BACA JUGA:Bunga Bangkai Tertinggi di Dunia Diprediksi Mekar Pekan Ini

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan tiga orang supervisor (SPV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) pada Kamis 1 Februari 2024.

Tiga orang tersebut yakni AH menjabat SPV Sales & Marketing sekaligus Asisten Manager, FMR menjabat SPV Sales & Marketing, dan RTP selaku SPV Operasional. Ketiganya pun langsung di tahan di Lapas Klas IIB Cianjur. 

Kajari Cianjur, Yudi Prihastoro, mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print- 156/M.2.27/Fd.2/10/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 pihaknya pun meningkatkan penyelidikan dugaan kasus korupsi di PT CSM tersebut ke tingkat penyidikan.

“Dan sekarang, kita menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini. Kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan, selanjutnya tim penyidik akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ungkap Yudi saat konferensi pers kepada wartawan. 

Kata Yudi, dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 2.376.235.500 dari transaksi fiktif jual beli hasil pertanian yang dilakukan oleh ketiga pelaku saat masih bekerja di PT CSM.

“Setelah ditemukan adanya kerugian negara, kita pun miliki dua alat bukti dan langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kita berharap kasus ini cepat bergulir dan dilimphakan ke pengadilan,” katanya. 

Sumber: