Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.(Antara) --

Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.

 

Sumber: antara