Bawaslu Koordinasikan Pemetaan Kerawanan Pilkada dengan "Stakeholder"

Bawaslu Koordinasikan Pemetaan Kerawanan Pilkada dengan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberi sambutan dalam peluncuran "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024" di Jakarta, Senin (26/8/2024). (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan koordinasi dengan stakeholder atau pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah daerah, aparat kepolisian, aparat TNI, serta aparat keamanan lainnya terkait hasil dari pemetaan kerawanan sebagai langkah mitigasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait untuk memastikan agar ada mitigasi jika ada keamanan yang terganggu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai peluncuran "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024" di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.

Adapun yang ia maksud dengan kerawanan, yakni segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

Bagja telah mengungkapkan terdapat lima provinsi dengan tingkat kerawanan yang tinggi, seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, serta Jawa Timur.

BACA JUGA:Megawati Puji Hakim MK dan Mahasiswa Atas Putusan MK 60/2024

BACA JUGA:Ketum Golkar Bahlil Hargai Airin yang Mendapat Dukungan dari PDIP

Bagja menjelaskan bahwa skor dari kelima provinsi tersebut tergolong tinggi karena memenuhi empat dimensi indikator kerawanan pemilu, yakni dimensi sosial politik, dimensi pencalonan (kontestasi), dimensi kampanye (penyelenggaraan pemilu dan kontestasi), serta dimensi pungut hitung (penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi).

Sebagai contoh, Bagja merujuk pada kerawanan yang sudah terjadi pada dimensi pencalonan, yakni perubahan regulasi secara mendadak akibat putusan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Ini (perubahan regulasi) akan berakibat terhadap bagaimana sosialisasi kepada peserta pilkada, partai politik yang mengusung, dan kemudian juga bagaimana teman-teman KPU nanti menyikapi dengan petunjuk teknisnya,” kata Bagja.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Pertarungan Anies dan Ridwan Kamil di Jakarta Akan Sengit

BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran Tanpa Tuntut Jatah Menteri

Selain perubahan regulasi, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI, dan Polri, juga menjadi salah satu indikator kerawanan dalam masa pencalonan.

“(Contohnya) seperti melakukan rotasi jabatan,” ucap dia.

Pemetaan kerawanan tersebut bertujuan untuk menjadi basis data dalam menyusun program pencegahan dan pengawasan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung secara serentak.

Sumber: antara