4.000 Lebih Personel Gabungan Polri-TNI Amankan KPU

4.000 Lebih Personel Gabungan Polri-TNI Amankan KPU

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.(Antara) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Sebanyak 4.266 personel gabungan dari Polri dan TNI dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan bersiaga mengamankan unjuk rasa warga di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 24 April 2024.

"Personel gabungan TNI-Polri  disiagakan dan ditempatkan di beberapa titik lintasan massa yang akan menyampaikan pendapatnya di kantor KPU RI,"  kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.

Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.

"Jika ekskalasi meningkat maka Jl. Iman Bonjol depan kantor KPU RI kita tutup. Silahkan warga yang akan melewati Jl. Imam Bonjol untuk mencari jalan alternatif," kata dia.

BACA JUGA:KPU Batasi 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Dia juga menuturkan seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak ada satupun yang membawa senjata api maupun sangkur atau senjata tajam.Para personel diingatkan untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.

"Kegiatan (unjuk rasa) ini merupakan momentum dan sejarah kita dalam melaksanakan tugas. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional," ujar Kapolres.

Kapolres lalu mengimbau peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain, menghindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu 24 April 2024.

Penetapan ini dilakukan kurang dari tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.MK pada Senin (22/4) menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sumber: antara