Banner Disway Award 2025

Disdik Jabar Tetapkan Arah Kebijakan SPMB 2026 Lebih Transparan dan Terukur

Disdik Jabar Tetapkan Arah Kebijakan SPMB 2026 Lebih Transparan dan Terukur

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar. (Foto: Jabarprov.go.id)--

KOTA BANDUNG,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat menyampaikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini tidak ada lagi program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai program khusus, tetapi sebagai filosofi, memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.

Menurutnya, secara umum aturan SPMB tahun 2026 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," kata Sedisdik Deden dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Selasa (3/3).

Untuk mengantisipasi potensi siswa tidak tertampung, lanjut dia, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat terhadap siswa kelas IX SMP/MTs. "Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," katanya.

BACA JUGA:Kemenag Matangkan Pelaksanaan Pelatihan Program PKB Madrasah

BACA JUGA:Kemendikdasmen Gelar Rakor Direktorat SMP Tahun 2026, Kuatkan Sinergi Pusat dan Daerah

Langkah ini diharapkan memberi gambaran lebih dini terkait potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di daerah padat seperti Depok. "Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta," ucapnya.

Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Sekdisdik mengungkapkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu. Seperti, wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meski telah digabungkan. 

"Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus "anak negara". Pemerintah meminta data diajukan lebih awal agar hak pendidikan mereka dapat difasilitasi tepat waktu.

BACA JUGA:Bersama Wagub Jabar, Wapres Gibran Tinjau Workshop AI Ready ASEAN

BACA JUGA:Dukung Ekskul E-Sport di Sekolah, Wapres RI dan Wagub Jabar Sambangi SMP Santa Yusuf Bandung

"Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Ini pentingnya dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan," tuturnya.

TKA Jadi Komponen Penilaian

Sumber: