Jelang Sidang Praperadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Panji Gumilang

Jelang Sidang Praperadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Panji Gumilang

Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (Antara) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdus salam, Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. 

Rencananya, sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang akan digelar Kamis 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim, mengatakan, alasan utama diadakan Praperadilan adalah ternyata gelar perkara Tersangka dilakukan walau Penyidik sadar dan mengetahui bahwa unsur pidana tidak terpenuhi sehingga perbuatan yang disangkakan bukanlah perbuatan pidana.

BACA JUGA:Panji Gumilang Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Terkait TPPU

Alvin berjanji akan membongkar modus oknum aparat penegak hukum dalam mengkriminalisasi rakyat.

 "Saya akan  bongkar modus-modus bagaimana oknum Polisi bermain khususnya  Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara  melanggar hukum acara pidana. Memaksakan pidana dan berdasarkan  kongkalikong," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 April 2024. 

"Nanti akan saya bongkar di pengadilan bukti surat yang  kuat yang mengkonfirmasi hal ini (pelanggaran hukum pidana formil)," sambung Alvin. 

Alvin berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa profesional dan dapat menegakkan keadilan tanpa takut adanya tekanan dari pihak terkait. 

"Info yang saya dapatkan Panji Gumilang bukan penjahat tapi dia ditarget untuk di  rampok aset yayasannya. Buktinya para pelapor cabut laporan, tapi polisi  tetap ngotot lanjutin proses hukum. Dimana letaknya Restorative Justice kalo begitu?," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 21 April 2024 dilansir dari Antara. 

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).

Sumber: