Pemasyarakatan Terus Bertekad Wujudkan PASTI Berdampak Di Usia 60 Tahun

Pemasyarakatan Terus Bertekad Wujudkan PASTI Berdampak Di Usia 60 Tahun

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung--

Hal ini merupakan upaya dari Kemenkumham Jabar agar seluruh jajarannya bisa secara serentak melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dalam satu waktu yang sama.

“Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji," tegas Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara. 

Dia mengatakan, 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 

"60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi," kata Menhumkam. 

Menhumkam mengatakan, tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan. 

"Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur "Beringin Pengayoman", papar Menkumham. 

"Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini," sambungnya. 

Dia mengatakan,  Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan bertanggung jawab. 

Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menkumham menitipkan Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964 silam. 

Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada Kokohnya tembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi bisa mengembalikan kembali pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat. 

 

"Semoga apa yang kita lakukan bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua," kata Menhumkam. 

 

Pada kesempatan berharga ini dilakukan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Kemandirian berupa Kapal (Perahu) Jenis Skiff dan Dinghy kerjasama antara Lapas Kelas I Sukamiskin dengan PT. Wahana Indra Santosa (PT. Wise) dan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Pembinaan Kemandirian Bidang Jasa Konveksi berupa “Kelambu” kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indo (HIPMI) Jawa Barat, PT. Mitra Sejati Laksana (PT. MSL) dan Sejati PT. Family Sejati Textile.

Sumber: