Menteri LHK Minta Partisipasi Aktif Wujudkan Lingkungan Hidup Sehat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Antara) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta partisipasi aktif seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal tersebut dikemukakan agar negara ini siap dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi yang kian pesat, yang juga memberikan dampak yang signifikan terhadap isu-isu keberlanjutan, terutama terkait keberlanjutan fungsi lingkungan.
"Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan di Jakarta, Jumat 10 Mei 2024.
Menteri Siti menambahkan peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa lingkungan hidup, yang berakibat pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang cenderung menurun, serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.
BACA JUGA:Laga Bali United vs Persib Pindah ke Training Center Tanpa Penonton
Untuk itu, ia mengemukakan pemerintah melalui Kementerian LHK berupaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-PPPLH) yang telah digodok sejak 2010 silam, sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"RPP ini merupakan langkah terobosan dan inovasi dari KLHK untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang kini dihadapi Indonesia seiring dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak," ujarnya.
RPP-PPPLH, kata Menteri Siti, mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
RPP ini, sambungnya, juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP ini.
RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berbasis pendekatan Ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan/atau kepulauan.
Ia menegaskan implementasi aturan ini membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, seperti kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil.
"Dengan pokok-pokok itu, jelas bahwa rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutur Menteri LHK Siti Nurbaya.
Sumber: antara