BPJamsostek Cianjur Serahkan Santunan JKM dan JHT kepada Ahli Waris Dosen Unsur
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Perwakilan Cianjur, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris almarhum Ir. Adang Suryana. M.Si bertempat di Universitas Suryakancana pada Selasa 7 Mei 2024. (istimewa) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Perwakilan Cianjur, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris almarhum Ir. Adang Suryana. M.Si bertempat di Universitas Suryakancana pada Selasa 7 Mei 2024.
Almarhum merupakan Dosen Fakultas Sains Terapan Universitas Suryakancana (Unsur). Santunan diserahkan Rektor Universitas Suryakancana, Prof Dr H Dwidja Priyatno SH MH SpN kepada Wakil Dekan Fakultas Sains Terapan Dr Ir Hj. Endah Lisarini SE MM mewakili ahli waris almarhum karena berhalangan hadir.
Adapun besaran santunan yang diterima ahli waris almarhum Adang Suryana totalnya Rp48.634.758. Terdiri dari Jaminan Kematian Rp42.000.000 dan Jaminan Hari Tua Rp6.634.758 juga manfaat beasiswa.
BACA JUGA:Pilkada Cianjur Dipastikan Tanpa Paslon Perseorangan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Cianjur, Widya Satriyanto yang ikut mendampingi prosesi penyerahan santunan, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Adang Suryana. Dirinya berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.
"Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 Mei 2024.
Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program jaminan untuk pekerja penerima upah dan mandiri. Selain ada Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JKM-JHT), juga ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Pensiun (JP).
BACA JUGA:Hadapi Idul Adha, DPKHP Cianjur akan Bentuk Tim Kesehatan Hewan Kurban
"Besaran santunan yang diterima untuk Jaminan Kematian Rp42 juta dan plus beasiswa untuk dua orang anak dengan total mencapai Rp174 juta dari TK sampai kuliah," kata Widya.
Dia menjelaskan, manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja yakni pembiayaan pengobatan hingga sembuh. Adapun Jaminan Hari Tua merupakan tabungan ketika saat masih bekerja dan bisa diambil pada saat berhenti bekerja.
"Sedangkan Jaminan Pensiun manfaatnya seperti ASN yang mendapatkan pensiun dan bisa diambil secara bulanan ataupun lumpsum (sekaligus)," jelas Widya.
Lebih lanjut Widya mengungkapkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Cianjur sekitar 87.407 orang dari semua segmen.
"Diharapkan masyarakat pekerja yang belum terdaftar, segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan ataupun secara mandiri," tuturnya.
Widya mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Universitas Suryakancana akan mendaftarkan mahasiswa yang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan JKM dan JKK dikarenakan resiko kerja yang ada sama halnya seperti pekerja lainnya sehingga resiko yang di timbulkan bisa di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: