Ratusan Banner dan Spanduk Reklame Ditertibkan Bapenda Cianjur

Ratusan Banner dan Spanduk Reklame Ditertibkan Bapenda Cianjur

PENERTIBAN: Tampak Petugas Bapenda Kabupaten Cianjur menertibkan spanduk yang dipasang melintang.(istimewa) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Ratusan banner dan spanduk ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur di sejumlah kecamatan. 

Total terdapat 434 banner dan spanduk yang ditertibkan dalam kurun waktu tiga hari karena melanggar aturan pemasangan, habis masa pajak serta tidak ada stiker. 

Kasubdit Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani, mengatakan, penertiban reklame yang habis masa pajaknya dan melanggar pemasangan secara melintang dilakukan di 14 kecamatan. 

BACA JUGA:Ikatan Santri Alumni Nurul Ittihad Dukung Ahmad Yusup Nyalon Bupati Cianjur

Diantaranya, Cianjur, Karangtengah, Cibeber, Warungkondang, Gekbrong, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung dan Sukaluyu. 

“Saya mengimbau bagi para wajib pajak untuk menaati aturan pemasangan banner dan spanduk sesuai aturan yang telah di tetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Luhut Ajak Elon Musk Berkontribusi Dalam Rehabilitasi Mangrove

Deni menjelaskan, tujuan kegiatan penertiban ini agar para wajib pajak yang memasang banner bisa tertib tidak asal-asalan serta tertib administrasi pembayaran pajak.

“Bagi perusahaan yang sudah bayar namun tetap ditertibkan karena melanggar, banner bisa di ambil di Kantor Bapenda,” tandasnya.

Sumber: