Wawancara Eksklusif dengan Try Sutrisno Jelang Harlah Pancasila: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP
Wakil Presiden ke-6 Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.(DISWAY.id) --
"Apapun tantangan, ya apapun itu, Pancasila lah sebagai pedoman. Zaman sudah berkembang, mempertahankan bukan dengan perang angkat senjata, apapun bisa dilakukan dengan mengamalkan sila-sila di dalamnya. Tidak boleh Pancasila diganti, atau diubah dengan bentuk lain karena ini amanat para pendiri bangsa," imbuhnya.
Try lantas mengingatkan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 itu harus menjadi pondasi dan benteng pertahanan dalam menghadapi tantangan masa depan.
Bangsa Indonesia harus menyusun ketahanan Nasional dan kewaspadaan Nasional yang rapi dan mantap untuk mampu menjawab dan menyaring pengaruh-pengaruh yang dihadapi.
"Kemudian hal penting saya ingatkan kita tidak hanya hidup dalam ruang kosong, kita sekarang hidup dalam era globalisasi nasional, internasional dan rasional. Menghadapi perubahan perubahan besar dan cepat yang mengandung peluang dan tantangan", tegasnya.
Selain itu, Try Sutrisno mengatakan, Pancasila bukanlah milik individu, kelompok, atau pemerintah. Baginya, tiap individu bangsa Indonesia wajib memiliki jiwa Pancasila di dalamnya.
"Semua rakyat Indonesia harus mempunyai rasa memiliki Pancasila, itu amanat Presiden Pertama kita Soekarno. Hal itu dituangkan dalam sidang pertama BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat yang saat itu menjabat sebagai ketuanya. Dimana untuk sidang pertama BPUPKI berlanjut hingga tanggal 1 Juni 1945. Sehingga sidang pertama BPUPKI, ada tiga pembicara yang mengemukakan pendapat mengenai perumusan dasar negara atau yang biasa kita kenal dengan nama Pancasila," papar Try.
Disinggung mengenai eksistensi BPIP sebagai lembaga pembinaan dan pengawal ideologi Pancasila, Try Soetrisno menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, BPIP penting dijaga keberlanjutannya sampai dengan pemerintahan yang baru. Bagi Try, tak ada alasan apapun untuk mengubah atau bahkan membubarkan BPIP di masa mendatang.
"Harus, bahkan kalau perlu bukan lagi landasannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Tetapi harus dibuat undang-undang agar sifatnya mengikat untuk BPIP," tegasnya.
"Jika sudah ada undang-undang yang menjadi landasan BPIP, maka lembaga pembinaan Pancasila ini akan semakin kuat. Jangan sampai anak cucu kita hanya mengenang Pancasila tanpa mengetahui maknanya, ini merupakan usaha mempertahankan ideologi bangsa," pungkasnya.
Sumber: disway.id