KPU Cianjur Butuh 6.755 Petugas Pantarlih DPT Pilkada 2024

KPU Cianjur Butuh 6.755 Petugas Pantarlih DPT Pilkada 2024

Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, membutuhkan sebanyak 6.755 petugas untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Pendaftarannya dimulai hari ini 13 Juni 2024 sampai 19 Juni 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Juni 2024.

KPU Kabupaten Cianjur memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dengan menetapkan jumlah TPS se-Kabupaten Cianjur sebanyak 4.039 TPS.

BACA JUGA:Kemenkes Soroti Sebanyak 65 Persen Anak Usia Sekolah Tidak Sarapan

Ridwan menjelaskan, penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran KPU RI dengan pelaksanaan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS pada masing-masing desa di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur. 

"Berdasarkan hal tersebut, maka jumlah kuota per TPS adalah paling banyak (maksimal) 600 orang," katanya. 

Menurutnya, dalam pemetaan DPT serta TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024, KPU Kabupaten Cianjur telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterbitkan Kemendagri melalui KPU RI pada 24 April 2024 dan dilakukan sinkronisasi pada 23 Mei 2024. 

"Adapun jumlah DP4 Kabupaten Cianjur sebanyak 1.767.886 yang terdiri dari 902.425 laki-laki dan 865.461 perempuan," ungkap Ridwan. 

Sehingga berdasarkan hasil pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut, sebanyak 6.755 petugas Pantarlih nantinya akan mulai bekerja melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Sumber: