Perusahaan Minim Mempekerjakan Disabilitas, Ini Kata Disnakertrans Cianjur
SOSIALISASI: Disnakertrans Kabupaten Cianjur menggelar Sosialisasi Unit Layanan (ULD) Ketenagakerjaan di Cipanas, Rabu 26 Juni 2024. (Foto: IST)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas di Cianjur masih sangat minim. Hal itu tidak terlepas karena terbatasnya kesempatan dari perusahaan yang diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki keterbatasan fisik.
"Aturannya sudah jelas, setiap perusahaan baik swasta maupun BUMD itu wajib memberikan kesempatan kepada disabilitas. Untuk swasta itu minimal 1 persen dari jumlah karyawan dan BUMD itu 2 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, kemarin (26/6).
Dikatakan Tohari, jumlah disabilitas saat ini mencapai 4.090 jiwa. Namun dari jumlah tersebut belum diketahui pasti berapa banyak yang masuk tenaga kerja.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Bentuk Desk Pilkada 2024
"Kita harapkan dengan adanya Sosialisasi Unit Layanan (ULD) Ketenagakerjaan ini tindaklanjutnya bisa melakukan pendataan dan pemetaan disabilitas yang ada," katanya.
Hingga saat ini kata Tohari, perusahaan yang mempekerjakan disabilitas masih sangat minim. Salah satu perusahaan besar yang karyawannya belasan ribu baru mampu mempekerjakan puluhan disabilitas.
"Di Puyen (perusahaan, red) baru ada 53 pekerja disabilitas, masih jauh. Disabilitas itu haknya sama, kami berharap pemerintah maupun swasta bisa memfasilitasi atau memberikan peluang bagi mereka dan diberikan kesempatan yang sama," katanya.
BACA JUGA:Bupati Cianjur Kembali Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun untuk 50 Kades
Disnakertrans telah mengeluarkan edaran per Oktober 2023 tentang kewajiban perusahaan memberikan kesempatan tenaga kerja kepada disabilitas. Namun hingga saat ini belum berjalan maksimal.
"Kita akan dorong untuk membuat Perda tentang disabilitas, agar ada sanksi yang tidak melaksanakan mempekerjakan disabilitas," tegasnya
Sumber: