Komisi II DPR Hormati Putusan DKPP RI Berhentikan Ketua KPU
Editor:
Dede Sandi Mulyadi|
Kamis 04-07-2024,08:30 WIB
Arsip foto - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: ANTARA)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Jadi pada dasarnya kita menghormati putusan itu karena kan itu kewenangan DKPP. Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan, kemudian sesuai dengan kewenangan-nya," kata Yanuar ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024.
Sebab, kata dia, tatanan mekanisme pelaksanaan Pilkada 2024 sudah berjalan.
"Oh enggak (mengganggu), kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa. Artinya, kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," ujarnya.
Dia mengatakan Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan DKPP RI tersebut melalui rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini, nanti pasti kita bahas di Komisi II untuk next follow up tindak lanjut hasil keputusannya," ucapnya.
Yanuar menyebut dalam rapat tersebut nantinya akan menghadirkan pula DKPP RI untuk memberikan penjelasan terkait putusan tersebut.
"Untuk mendalami topik ini, kami kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri," ujar dia.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sumber:
antara