Ketua Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kontradiktif
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Foto: ANTARA)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan model pemilu, antara pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya.
"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Menurut dia keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Namun pada 2025, MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.
"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," katanya.
BACA JUGA:Prabowo: Yang Tidak Bisa Kerja Cepat Ditinggalkan di Pinggir Jalan
BACA JUGA:Ecky Awal Mucharam Tekankan Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Harus Diwujudkan dalam Tindakan Nyata
Dia menilai bahwa penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir bahkan melanggar konstitusi. Menurut dia, DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.
"Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata dia.
Menurutnya, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut dan mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna terhadap putusan MK itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
BACA JUGA:MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, NasDem Cianjur Sebut Jawaban Berbagai Permasalahan
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Sumber: antara
