DPRD dan Pemkab Cianjur Setujui Raperda RTRW 2024-2044 Menjadi Perda

DPRD dan Pemkab Cianjur Setujui Raperda RTRW 2024-2044 Menjadi Perda

Ilustrasi Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.(dok/Cianjur Ekspres) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur Tahun 2024-2044 menjadi peraturan daerah (perda). 

Persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Cianjur mengenai Raperda RTRW Tahun 2024-2044 ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Cianjur, Herman Suherman dengan seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur, dalam rapat paripurna DPRD Cianjur pada Jumat 19 Juli 2024 malam. 

"Alhamdulillah hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam rangka Raperda RTRW 2024-2044, setelah sebelumnya dua hari yang lalu kita mendapatkan kabar baik dari Kementerian ATR/BPN bahwa persetujuan substansi sudah selesai disetujui dan juga ditandatangani oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi kepada Cianjur Ekspres, Jumat 19 Juli 2024 malam. 

BACA JUGA:Mendag: HET MinyaKita Rp15.700 sudah berlaku

Setelah persetujuan substansi ditandatangani Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, DPRD Kabupaten Cianjur gerak cepat mengadakan rapat panitia khusus (Pansus) 1 untuk melakukan penyelarasan dengan poin-poin yang terdapat dalam persetujuan substansi.

"Kemudian siang hari tadi langsung kita gelar rapat paripurna untuk mendengar laporan Pansus 1 dan baru saja beberapa saat yang lalu rapat paripurna mengenai pandangan akhir fraksi-fraksi yang bahkan secara kolektif menyepakati dan menyetujui Rancangan Perda RTRW tersebut untuk disahkan dan juga ditandatangani, kemudian diserahkan kepada provinsi untuk di evaluasi yang kemungkinan memakan waktu 7 sampai 14 hari," papar Rustam.  

Rustam mengaku bersyukur penantian panjang dalam rangka perubahan Perda RTRW yang melibatkan banyak pihak dari mulai organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten, provinsi hingga kementerian di pusat akhirnya bisa rampung dan diselesaikan. 

"Semoga dengan segera disahkannya Perda RTRW setelah melalui tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat, bisa membawa dampak signifikan terutama bagi dunia investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Cianjur yang mana implikasinya kita harapkan adalah untuk membuka banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan yang pada akhirnya nanti kita harapkan tentu dapat mendongkrak IPM Kabupaten Cianjur," harapnya. 

Sementara itu Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengaku bersyukur telah dilakukannya persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Cianjur mengenai Raperda RTRW Tahun 2024-2044 menjadi perda. 

"Ini kado yang luar biasa di Hari Jadi Cianjur dan juga di hari-hari terakhir anggota dewan. Tentunya sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran eksekutif dan legislatif yang bersungguh sungguh dalam rangka menyelesaikan tata ruang ini (Raperda RTRW, red) dan ini juga menjadi magnet menjadi penyemangat kita dalam rangka membangun Cianjur ke depan," katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 19 Juli 2024 malam.

"InsyaAllah dengan adanya tata ruang ini, investasi maupun Pemerintah Kabupaten Cianjur pembangunannya akan terarah kepada yang lebih baik, dalam rangka mewujudkan agar masyarakat Cianjur bisa lebih sejahtera," ujar Herman menambahkan.

Sumber: