Norwegia: Pendapat ICJ Tentang Pendudukan Israel Sangat Jelas

Norwegia: Pendapat ICJ Tentang Pendudukan Israel Sangat Jelas

Foto arsip - Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat Mahkamah Internasional berada, Jumat (26/8/2005). (ANTARA/UN Photo/ICJ/Jeroen Bouman/am.)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Norwegia menyatakan bahwa pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Palestina "sangat jelas" dan bahwa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Tel Aviv "harus diakhiri."

"Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina. Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri," tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di platform X, Sabtu (20/7).

Keputusan ICJ adalah "sebuah pesan tegas kepada Israel, yang kami harap mereka segera patuhi," kata Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide dalam pesan terpisah di platform X.

BACA JUGA:PBB Sebut Israel Masih Larang Penyediaan Bahan Bakar di Gaza

Dalam sebuah langkah bersejarah, pengadilan PBB itu telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukan mereka di wilayah Palestina "secepat mungkin" dan juga menyerukan Tel Aviv untuk melakukan reparasi penuh atas "tindakan yang salah secara internasional."

Pengadilan itu menemukan beberapa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang mirip dengan apartheid (diskriminasi ras).

Presiden ICJ Nawaf Salam membacakan pendapat pengadilan tersebut pada Jumat (19/7).

BACA JUGA:LSM: Agresi Israel Sebabkan 10.000 Orang di Gaza Alami Disabilitas

"Pengadilan menganggap bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah pendudukan Palestina," kata Nawaf Salam.

"Penyalahgunaan yang terus-menerus oleh Israel terhadap posisinya sebagai kekuatan pendudukan, melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus-menerus terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri," kata Salam.

"Melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel tidak bertanggung jawab atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum," lanjut Salam.

BACA JUGA:Menlu: Upaya Israel Hambat Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Sistematis

Sejak Tel Aviv melancarkan perang brutal pada 7 Oktober 2023, lebih dari 38.900 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, yang sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 89.600 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat di Gaza.

Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida oleh ICJ, yang dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di selatan kota Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum kota itu diserbu pada 6 Mei.

Sumber: Anadolu

Sumber: antara