BKAD Cianjur: Kenaikan Gaji Bagi ASN Tinggal Menunggu Perpres dan Permendagri

BKAD Cianjur: Kenaikan Gaji Bagi ASN Tinggal Menunggu Perpres dan Permendagri

Ilustrasi- Kenaikan gaji bagi ASN di 2025 tinggal menunggu Perpres dan Permendagri. (Foto: Dok/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) se-Indonesia mendapatkan kabar baik setelah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengumumkan kenaikan gaji di 2025 mendatang.

Kenaikan gaji di prioritaskan bagi ASN tenaga kesehatan dan guru yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 hasil pemutakhiran.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Ivan Feriadi mengatakan, kenaikan gaji bagi ASN di 2025 tersebut tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

BACA JUGA:Kanwil Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Cianjur

"Kita tinggal tunggu Perpres, lalu nanti ada turunannya di Permendagri di Pedoman Umum Penyusunan PDB. Itu kaitan dengan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji ASN. Kalau sudah ada, DAU pasti ditambah oleh pemerintah pusat, dan itu memungkinkan," ungkap Ivan saat dihubungi pada Kamis, 1 Juli 2024.

Tahun 2024, DAU dari pemerintah pusat jumlahnya mencapai Rp992 miliar untuk 8.187 PNS dan 4.371 PPPK yang ada di lingkungan Kabupaten Cianjur.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin mengatakan, ada kurang lebih 8.500 guru ASN dan PPPK.

BACA JUGA:Pemkab Sekadau Pelajari Pengelolaan Data Mandiri Desa Cimacan Cianjur

"Gaji mereka itu terpisah, beda dengan gaji guru honorer yang tergantung dengan biaya operasional sekolah (BOS)," ungkapnya.

Menurutnya, jumlah gaji guru PNS dan PPPK terbilang relatif, Namun dipastikan di bawah UMR Cianjur.

"Tidak sampai Rp2 juta. Kalau guru honorer masih di bawah Rp1 juta. Untuk kenaikannya belum diketahui, kita masih menunggu keputusan pemerintah pusat," tandasnya.

 

Sumber: