KPU Cianjur: Aturan Cuti Kepala Daerah Tunggu PKPU

KPU Cianjur: Aturan Cuti Kepala Daerah Tunggu PKPU

Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Teknis, Abdul Latif--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait waktu cuti kepala daerah yang ikut berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Teknis, Abdul Latif, mengatakan, terkait dengan cuti bupati petahana yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada memang sudah diatur.

"Itu kan yang bersangkutan tidak harus mengundurkan diri ketika dia mencalonkan diri di kabupaten/kota yang sama," katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 11 September 2024.

Dia mengungkapkan, soal cuti ini memang ada ketentuannya yang secara umum sudah diatur. "Kalau di Undang-Undang 10 Tahun 2016 bisa di cek nanti di Pasal 70, itu sudah diatur mengenai cuti. Hanya memang namanya cuti tidak detail. Secara detail nanti akan diatur di PKPU yang mengatur soal kampanye," ungkap Abdul Latif.

BACA JUGA:Pengamat: Prabowo Harus Keluarkan Kebijakan Ekonomi yang Cermat

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR Minta KPU Jelaskan Penggunaan Anggaran Pemilu 2024

Hanya saja, kata Abdul Latif, memang sampai hari ini PKPU yang dimaksud belum sampai ke KPU Kabupaten Cianjur.
"Artinya PKPU-nya belum di undangkan atau seperti apa, yang jelas kami juga dalam posisi menunggu PKPU tersebut. Jadi PKPU-nya belum ada, masih menunggu," katanya.

"Terkait PKPU nya masih kami tunggu, biasanya menjelang pelaksanaan kampanye PKPU nya sudah turun. Masa kampanye ini akan dimulai 25 September, dan berakhir di 24 November," ujarnya.

 

Sumber: