Bakal Cakada yang Gagal Ikut Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Bakal Cakada yang Gagal Ikut Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (19/9/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI--

JAKARTA,CIANJURESKPRES.DISWAY.ID - Bakal calon kepala daerah yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 dapat mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Bawaslu RI.

"Misalnya, jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis 19 September 2024.

Menurutnya, sengketa pasca-penetapan ini rawan. Ia mencontohkan dampaknya bisa berujung pada pengepungan kantor Bawaslu oleh massa yang tidak terima atas hasil proses pendaftaran.

"Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi, massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon Tidak Dapat Dipidana

BACA JUGA:Minimalisir Potensi Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024, Bawaslu Cianjur Susun IKP

Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga kampanye di luar jadwal.

Namun di satu sisi, Bagja mengingatkan peserta pemilu bahwa kampanye di luar jadwal masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.

"Laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN sudah ada. Kemudian di luar kampanye, misalnya, ada kampanye, apakah ini kampanye? Sekarang pertanyaannya apakah sudah ada kepala daerah," ujar Bagja.

"Sampai saat ini belum ada calon kepala daerah, nanti tanggal 22 mulai ada calon kepala daerah. Dan kemudian, sudah masuk tiga hari kemudian masuk pada tahapan kampanye, di situlah seluruh ketentuan larangan berlaku," pungkas dia.

BACA JUGA:Pilkada Cianjur: Ratusan Baliho dan Banner Pasangan Deden Nasihin - Efa Fatimah Diduga Dirusak OTK

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Fraksi PKB DPRD Cianjur Gelar Khotmil Qur'an

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sumber: antara