Minimalisir Potensi Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024, Bawaslu Cianjur Susun IKP
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur yang berlokasi di Jl Raya Bandung.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyatakan sudah menyusun Indek Kerawanan Pemilihan (IKP) guna meminimalisir potensi dugaan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur
IKP disusun berdasarkan hasil evaluasi secara menyeluruh dan berkaca dari berbagai dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, guna meminimalisir potensi dugaan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, pihaknya sudah menyusun Indek Kerawanan Pemilihan (IKP).
“Salah satu yang sangat krusial diantaranya pada tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan perhitungan suara,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 18 September 2024.
BACA JUGA:Pilkada Cianjur: Ratusan Baliho dan Banner Pasangan Deden Nasihin - Efa Fatimah Diduga Dirusak OTK
BACA JUGA:Bawaslu RI: Ada 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Yana menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi secara menyeluruh pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 kemarin dalam rangka melakukan langkah-langkah mitigasi, untuk melakukan pengawasan pada pemilihan tahun 2024 khususnya berkaitan dengan penanganan pelanggaran di Kabupaten Cianjur.
"Pada Pemilu tahun 2024 kemarin khususnya di Kabupaten Cianjur sangat beragam jenis pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu Kabupaten Cianjur, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu sampai pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya," jelasnya.
“Berkaitan dengan hal diatas tentunya kami melakukan berbagai upaya pencegahan kepada pihak-pihak terkait di Kabupaten Cianjur pada pemilihan tahun 2024, khususnya di Kabupaten Cianjur,” tambah Yana.
Sumber: