Bawaslu Cianjur akan Awasi Verfak Calon Perseorangan Sesuai Prosedur

Bawaslu Cianjur akan Awasi Verfak Calon Perseorangan Sesuai Prosedur

Cianjurekspres.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur akan memastikan pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan sesuai tahapan dan prosedur. Salah satunya, tidak melebihi waktu 14 hari yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

"Petugas verifikasi faktual harus tepat prosedur dan tepat waktu. Artinya, jangan melebihi waktu 14 hari dalam pelaksanaannya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari kepada cianjurekspres.net, Jumat (26/6/2020).

Dirinya mengungkapkan, titik rawan dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Pertama, petugas tidak melakukan verifikasi faktual sesuai prosedur yang harusnya melakukan metode sensus.

Lalu kerawanan kedua, petugas tidak bisa menemui pendukung calon perseorangan yang nantinya tugas Liaison Officer (LO) kandidat untuk mengumpulkan. Ketiga, LO bersama petugas bisa melakukan verifikasi faktual melalui video call.

Baca Juga: Lusa, Petugas PPK, PPS dan Panwascam se Cianjur di Rapid Test

"Bawaslu akan berupaya di tengah Pandemi Covid-19, memberikan pengawasan yang terbaik dengan menerapkan protokol kesehatan yang pada akhirnya akan menghasilkan proses tahapan Pilkada yang berkualitas," papar Usep.(Herry Febriyanto)

Sumber: