Komisi II DPR: Pelantikan Kepala Daerah Bersengketa Tunggu Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai memimpin rapat kerja bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Foto: ANTARA)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
"Pertanyaan berikutnya, (kepala daerah) yang bersengketa bagaimana? Ya, (pelantikannya) kita tunggu hasil putusan MK," kata Rifqi usai memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Sebab, kata dia, amar putusan yang dikeluarkan MK terhadap perkara PHP bisa berbeda-beda. Misalnya, ada perkara yang mungkin saja akan diputus ditolak berdasarkan putusan dismissal proses di MK.
"Yang itu nanti mungkin akan jauh lebih dulu putusannya. Kami prediksi sekitar pertengahan Februari, dan kalau di-exercise silakan ditanya ke Pak Mendagri secara teknis mungkin mereka (kepala daerah tersebut) akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat," ujarnya.
BACA JUGA:Akademisi UI Nilai Prabowo Tunjukkan Transisi Pemerintahan Berhasil
BACA JUGA:Pakar: Pertemuan Prabowo-Megawati Bisa Bahas Prioritas Pemerintahan
Selain itu, lanjut dia, calon kepala daerah yang menghadapi sengketa PHP di MK bisa juga perkaranya diproses lebih lanjut sehingga harus menunggu hingga amar putusan MK keluar untuk bisa dilantik.
"Bagi mereka yang diteruskan prosesnya oleh MK, tentu kita akan mengikuti seluruh amar putusan MK. Apakah ditolak? Kalau ditolak, prosesnya kira-kira satu bulan setelah itu bisa dilantik," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bisa saja juga MK mengeluarkan putusan yang mengamanatkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
"Kalau kemudian ada yang pemungutan suara ulang, kita laksanakan dulu, penghitungan ulang laksanakan dulu, atau putusan-putusan yang lain, yang tentu tidak mungkin seluruh kepala daerah (bersengketa) yang diputus oleh MK itu bisa dilantik berbarengan," ucapnya.
BACA JUGA:Eddy Soeparno: 100 Hari Kinerja Pemerintahan Prabowo Jawab Keraguan
BACA JUGA:Pengurus PC Gemira Cianjur Dikukuhkan, Sekjen: Energi Baru Bagi Partai Gerindra
Adapun bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa PHP di MK, dia menyebut akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
"Kami telah melakukan analisis hukum yang mendalam, dan tadi rapat dilakukan dengan terbuka, transparan, publik bisa melihat bahwa secara yuridis kami tidak ragu sama sekali untuk mengusulkan tanggal 6 (Februari) ini untuk dilakukan pelantikan serentak," kata dia.
Sumber: antara