Polres Cianjur Tangkap Tiga Pencuri Spesialis Sarang Burung Walet

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pencuri Spesialis Sarang Burung Walet

Kapolres Cianjur, AKBP Yonky Rohman Dilatha saat konferensi pers, terkait pencurian sarang burung walet, Senin (7/10). (Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

Mereka pun dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Lalu untuk dua tersangka tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana  dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Sumber: