Permudah Layanan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Terapkan Easy Passport

Permudah Layanan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Terapkan Easy Passport

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Ikhwan Suprihantoro--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Ikhwan Suprihantoro mengungkapkan salah satu inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi yakni program Eazy Passport.

"Eazy Passport memudahkan pelayanan keimigrasian pada masyarakat, dimana petugas akan hadir langsung pada yayasan, sekolah, atau pemerintahan untuk pelayanan paspor, kita jemput bola," kata Ikhwan saat berada di LPK/SO ANS, Jalan Didi Prawirakusumah, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Rabu 9 Oktober 2024.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya kuota atau jumlah orang. 

"Kalau ada 30 orang yang membuat paspor di suatu yayasan, lembaga pendidikan atau instansi, bisa hubungi kami untuk Eazy Passport. Nanti kami akan hadir. Tapi hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor," jelas Ikhwan.

BACA JUGA:Baru 427 Aset Bidang Tanah Bersertifikat, Pemkab Cianjur Targetkan Rampung 2028

BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur: Pencegahan Tindak Kekerasan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Dengan begitu, pelayanan paspor bisa dilakukan tanpa antrian dan pembayaran paspor dilaksanakan setelah pengambilan foto dan sidik jari.

Untuk paspor biasa 48 halaman nonelektronik Rp350 ribu dan paspor biasa 48 biasa elektronik Rp650 ribu.

"Perbedaannya ada chip yang berisikan informasi dan biodata dari pengguna paspor elektronik. kalau di Jepang itu bisa dapat fasilitas kunjungan selama 30 hari. Kecuali untuk pekerja atau magang," katanya.

Namun, pembuatan paspor harus berpedoman pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, dan jika LPK yang membuat paspor harus terdaftar di Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BACA JUGA:77 Korban Keracunan di Ciranjang Cianjur Diduga Akibat Bakteri Salmonella

BACA JUGA:Kapolres Cianjur Desak BBKSDA Segera Relokasi Penangkaran Puluhan Buaya

"Karena saat ini marak tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, kita tidak mempersulit namun dalam rangka kewaspadaan, pembuatan dan perpanjangan paspor perlu memperhatikan koridor dan syarat yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Sumber: