Perolehan Kursi Perempuan di DPR RI Disebut Tertinggi dalam Sejarah
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah. (Foto: ANTARA)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Perolehan kursi perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi yang tertinggi dalam sejarah, yakni sebanyak 127 orang, dari sebelumnya tercatat 120 orang pada periode 2019–2024, ujar Ketua DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah.
"Hal ini akan menjadi angin segar bagi isu dan kebijakan, khususnya yang berpihak pada perempuan, ibu, anak, dan keluarga," kata Siti Mukaromah atau yang akrab disapa Ermam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024.
Dia memaparkan bagaimana situasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang memiliki tantangan berbeda dari pemilu sebelumnya.
Kehadiran calon anggota legislatif baru, baik di internal maupun dari partai lain, menjadi salah satu indikator kaderisasi di partai politik berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Prabowo Kepada Partai: Jangan Menugaskan Menteri Cari Uang dari APBN
BACA JUGA:AKD DPRD Cianjur 2024-2029 Resmi Ditetapkan
Strategi dalam perolehan suara, lanjutnya, juga berbeda-beda sehingga hal ini menjadi salah satu tantangan tersendiri.
"Masyarakat beralih dukungan adalah hal yang biasa dalam pemilu kemarin. Ada yang idealis dan tidak sedikit juga yang pragmatis," katanya menambahkan.
Namun, Erma menilai bahwa salah satu yang menjadi kelebihan dari politisi perempuan adalah keluwesan dalam menghadapi situasi di lapangan.
Sebanyak 580 orang anggota DPR RI dan 152 orang anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024–2029 dilantik pada Selasa (1/10) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
BACA JUGA:Harapan dan Doa Warga Cugenang Cianjur untuk Herman Suherman
BACA JUGA:Jokowi Yakini Transisi Pemerintahan Mulus dan Bergerak Tanpa Jeda
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Sebanyak 18 partai politik menjadi peserta Pemilu 2024. KPU menetapkan delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen dengan perolehan kursi masing-masing yakni, yakni PDIP (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), Partai Demokrat (44 kursi), Partai NasDem (69 kursi), dan PKS (53 kursi).
Sumber: antara