Kader Teknis Desa se-Kecamatan Pacet Cianjur Dituntut Paham Pembuatan RAB
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pacet saat menggelar peningkatan kapasitas kader tehnis di salah satu ruangan Desa Cipendawa. (Foto: Dede Sandi Mulyadi/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kader teknis yang bertempat di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet pada Senin 11 November 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 28 peserta dari tujuh desa se-Kecamatan Pacet, rencananya akan berlangsung selama tiga hari.
Ketua BKAD Kecamatan Pacet, Dicky Afrizal, menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas kader teknis dilaksanakan bertujuan untuk memberikan percepatan pada perangkat desa khususnya kepala urusan (Kaur) perencanaan desa.
"Kaitannya dalam pembuatan perencanaan RAB (rencana anggaran biaya) yang ada di desa untuk tahun 2025," jelas Dicky kepada wartawan.
BACA JUGA:HUT Desa Sindanglaya ke-47, Lukmanul Hakim: Ajang Silaturahmi dan Kebersamaan
BACA JUGA:Polsek Karangtengah Amankan Dua Orang Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kata Dicky adalah pemberian pemahaman tentang atau dalam pembuatan RAB dan gambar teknis.
"Kalau sebelumnya dalam pembuatan RAB dibantu oleh pendamping desa. Nah, di tahun 2025 yang akan datang para perangkat desa harus bisa membuat RAB sendiri," kata Dicky.
Oleh karenanya, lanjut Dicky, perangkat desa terutama Kaur Perencanaan Desa harus benar-benar bisa melaksanakan tugas seperti membuat RAB pembangunan infrastruktur desa.
"Mudah-mudahan para Kaur Perencanaan khususnya TPK (tim pelaksana kegiatan) di tahun 2025, bisa melaksanakan pekerjaan sesuai instruksi dari kepala desa-nya masing-masing," harapnya.
BACA JUGA:Plt Bupati Cianjur Minta Pemdes Senantiasa Sosialisasikan Program Desa
BACA JUGA:Satlantas Polres Cianjur Tindak Pengguna Knalpot Brong Secara Humanis
Dicky menambahkan pelaksanaan peningkatan kapasitas kader teknis sudah sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana di dalamnya terdapat sebuah perencanaan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa.
"Kemudian, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 untuk membangun desa dan masyarakat desa," ungkapnya.
Sumber: