KPU Cianjur Catat 4.039 Pemilih Ajukan Pindah Pemilih
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.(Foto: Moch Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mencatat sebanyak 4.039 pemilih mengajukan pindah pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Cianjur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 1.790 pemilih yakni laki-laki 1.087 orang dan perempuan 703 orang.
“Pemilih pindah masuk ini tersebar di 740 TPS di 208 kelurahan/desa di 32 kecamatan,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 22 November 2024.
Sedangkan untuk jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 2.249 pemilih, yakni laki-laki 1.382 orang dan perempuan 867 orang.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Akan Lakukan Patroli Pengawasan
BACA JUGA:Lesti Kejora Meriahkan Kampanye Akbar Wahyu-Ramzi di Lapang Prawatasari Cianjur
“Pemilih pindah keluar ini tersebar di 1.277 TPS di 323 kelurahan/desa di 32 kecamatan,” ungkap Rustiman.
Menurutnya, Kecamatan Cianjur menjadi yang paling banyak jumlah pemilih pindah masuk dan keluar. Yaitu, pemilih pindah masuk sebanyak 396 pemilih dan pemilih pindah keluar sebanyak 412 pemilih.
Rustiman mengatakan, pemilih yang mengajukan pindah memilih 100 persen harus yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
“Jadi karena alasan tertentu mengharuskan mereka melakukan pindah pemilih dan tidak bisa menggunakan hak suara di TPS sebagaimana tercantum di DPT-nya,” tutur Rustiman.
BACA JUGA:KPU Cianjur Matangkan Tahapan Distribusi Logistik Saat Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Kemendagri Sampaikan Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024
“Alasannya beragam, biasanya karena tugas, pindah domisili dan lainnya,” sambungnya.
Sumber: