Sekretaris DPMPTSP Cianjur Himbau Warga untuk Cek SIP Secara Mandiri, Hindari Pemalsuan
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Maraknya pemalsuan Surat Izin Prinsip (SIP) di Kabupaten Cianjur menjadi perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.
Untuk itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengimbau agar seluruh warga Cianjur segera memeriksa keaslian SIP yang mereka miliki guna menghindari kerugian akibat dokumen palsu.
Menurut Djoko Purnomo, SIP adalah dokumen penting bagi pelaku usaha yang perlu diperiksa keasliannya, terutama dengan maraknya beredar dokumen palsu yang dapat merugikan pemilik usaha dan masyarakat luas.
"Pemalsuan SIP ini sangat meresahkan karena dapat mempengaruhi legalitas suatu usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum," ujar Djoko.
Untuk memudahkan pengecekan, Djoko menjelaskan bahwa setiap SIP yang sah memiliki barcode yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai kode QR.
"Kami mengimbau kepada warga Cianjur yang sudah memiliki SIP untuk segera melakukan pengecekan keaslian dokumen mereka. Caranya sangat mudah, cukup dengan memindai barcode yang tertera pada SIP, maka akan muncul data asli pemilik SIP. Jika datanya muncul, berarti SIP tersebut asli. Namun, jika tidak muncul atau tidak sesuai, kemungkinan besar SIP tersebut palsu," jelas Djoko.
SIP yang sah akan menampilkan informasi lengkap mengenai pemilik usaha, jenis usaha, serta status izin usaha. Hal ini menjadi bukti bahwa dokumen tersebut terdaftar dan dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Cianjur. Sebaliknya, jika data tidak muncul atau tidak terdaftar di sistem, maka SIP tersebut dapat dipastikan tidak sah.
Djoko Purnomo juga menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak terjebak dalam penggunaan SIP palsu.
"Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Cianjur untuk selalu memeriksa keaslian SIP mereka, guna memastikan usaha yang dijalankan memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Bagi warga yang menemukan adanya indikasi pemalsuan atau memiliki keraguan mengenai keaslian SIP yang dimiliki, Djoko meminta agar segera melaporkan ke pihak DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dokumen dan memperkuat integritas dalam pengelolaan izin usaha di Kabupaten Cianjur.
DPMPTSP Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk terus mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi seputar izin usaha dan melayani mereka dengan transparan serta akuntabel.(*)
Sumber: