Reward BRI Poin untungkan Nasabah ada tiap Tahunnya
--
Bank BRI memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jumlah poin yang berdasarkan data yang dimiliki bank BRI.
Poin kartu kredit yang dimiliki tidak dapat dipindahtangankan ke pada pemegang kartu kredit yang lain atau diuangkan.
Dalam hal pemalsuan transaksi atau hal lainnya yang menyebabkan persyaratan pembentukan poin tidak terpenuhi, maka bank BRI dapat mengurangi jumlah poin yang dikumpulkan oleh pemegang kartu kredit BRI.
BACA JUGA:Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati
BACA JUGA:DPMPTSP Cianjur Gelar Sosialisasi OSS RBA dan Bimtek Pelaporan LPKM untuk Dorong Investasi
Bank BRI berhak untuk membatalkan atau menunda perhitungan poin dalam hal pemegang kartu kredit tidak memenuhi syarat dan ketentuan program.
Bank BRI berhak merubah atau menghapus dan menambahkan syarat dan ketentuan program yang akan diinformasikan kemudian kepada pemegang kartu Kredit BRI.(*)
Sumber: