Tiga RSUD Milik Pemkab Cianjur Diduga Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi

Tiga RSUD Milik Pemkab Cianjur Diduga Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi

Cianjurekspres.net - Tiga Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Cianjur diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Diantaranya, RSUD Sayang, RSUD Cimacan dan RSUD Pagelaran.

"Rumah sakit pemerintah kita sama sekali belum menerbitkan, karena belum ada permohonan dari pengelola rumah sakit sendiri. Rumah sakit pemerintah ada tiga, RSUD Pagelaran, RSUD Cimacan dan RSUD Cianjur (Sayang)," ungkap Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, Senin (6/7/2020).

Dari tiga rumah sakit tersebut, kata Superi, RSUD Cianjur pernah akan mengajukan permohonan SLF namun disarankan oleh pihak DPMPTSP melakukan kajian teknis bangunan terlebih dahulu seusai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Mau tidak mau untuk saat ini disarankan harus, bangunan pemerintah juga, karena tidak ada pengecualian," katanya.

Baca Juga: 95% Bangunan di Cianjur Belum Miliki SLF, Dewan: Tutup Sementara Jika Membandel

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2013, SLF sangat penting sekali sebagai dasar untuk melindungi pemilik, pemerintah daerah dan kepentingan umum atau masyarakat untuk bangunan umum.

"Karena SLF fungsinya sebagai kontrol untuk melihat kualitas bangunan yang dibangun pihak kontraktor. (Kita) belum pernah menerbitkan SLF untuk bangunan pemerintah untuk saat ini," ujar Superi.

Selain rumah sakit, bangunan pemerintah yang diduga belum memiliki SLF adalah Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Bahkan Ketua Komisi A, M. Isnaeni sempat meminta untuk dipasang segel pengawasan di Gedung DPRD karena tidak mempunyai SLF.

Lebih lanjut Superi mengatakan, berdasarkan data dari 600 IMB yang diterbitkan bisa dihitung jari bangunan yang sudah memiliki SLF. Diantaranya, PT Unitama, PT Tirta Investama, PT Aurora, Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH), PT Pou Yuen dan Le Eminence Hotel.

"Kedepan kita sosialisasikan dulu, belum bicara sanksi," katanya.

Dari hasil sidak dengan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, ada enam bangunan berupa gudang, pusat perbelanjaan dan toko modern yang dipasangi stiker pengawasan karena tidak memiliki SLF.

"Kabar baik, mereka sudah mengetahui dan ada niat untuk mengurus proses SLF nya. Seminggu kita kasih waktu untuk mencari konsultannya sampai Selasa (7/72020). Nanti kita konfirmasi apakah sudah dapat konsultan untuk kajian teknis bangunan," paparnya.

Superi menyebutkan, khusus bangunan untuk usaha wajib memperpanjang izin SLF lima tahun sekali, rumah tinggal 20 tahun sekali dan perkantoran lima tahun sekali. (Herry Febriyanto)

Sumber: