Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Cugenang Cianjur
Kasatreskrim Polres Cianjur tangkap pelaku spesialis pengoplos gas elpiji bersubsidi beserta barang bukti di wilayah Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang . (Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Seorang pengoplos gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi di Kampung Kaliastana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, ditangkap Polres Cianjur. Tersangka yang berinisial DP terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan, DP merupakan warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang yang merupakan spesialis pengoplos gas elpiji.
"DP sudah setahun melakukan operasinya, memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg atau gas melon ke tabung gas non-subsidi Bright 12 kg. 1 tabung gas Bright dijual dengan harga Rp190 ribu. Keuntungannya Rp70 ribu per tabung," ungkapnya.
Tono menyebutkan, kerugian negara yang diakibatkan praktik gas oplosan tersebut mencapai Rp1,016 miliar.
BACA JUGA:Tempat Penyimpanan Ban Bekas di Kecamatan Mande Cianjur Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp1 Miliar
BACA JUGA:Ribuan Buruh Cianjur Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Tambahan UMSK Sebesar 7 Persen
"Kerugian juga diakibatkan pengurangan berat gas Bright yang seharusnya 12 kg menjadi hanya 9 sampai 10 kg saja, sehingga DP meraup untung," jelas Tono.
Disebutkan jika DP mempelajari cara memindahkan isi gas elpiji dari seorang rekannya yang ada di Jakarta, yang saat ini dalam penyelidikan.
"Dia diajari temannya, orang Jakarta. Kita akan dalami siapa orangnya," kata Tono.
Polres Cianjur mengamankan 40 tabung gas melon dalam kondisi kosong, 84 tabung gas Bright berisi, 4 tabung Bright kosong, 6 gas elpiji 12 kg kosong, 200 karet, ratusan segel ilegal, 14 pipa pemindah gas, paku, dan 1 unit kulkas.
BACA JUGA:Berantas Judol, HP Satpol PP Kabupaten Cianjur Dirazia
BACA JUGA:Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pembacokan Saat Bentrokan Antar Kelompok di Cilaku
Akibat perbuatannya, DP dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sumber: