Ekonom Minta Pemerintah Bandingkan Tarif PPN dengan Anggota ASEAN

Ekonom Minta Pemerintah Bandingkan Tarif PPN dengan Anggota ASEAN

Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar meminta Pemerintah untuk membandingkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan negara-negara anggota ASEAN, alih-alih dengan negara seperti Kanada, China, dan Brasil.

Menurutnya, negara-negara dengan tarif PPN yang lebih tinggi dari Indonesia memiliki pendapatan per kapita yang tinggi dan ekonomi yang stabil, sehingga daya beli masyarakat memungkinkan pemerintah setempat untuk menerapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar.

“Stabilitas ekonomi di negara ini kuat, ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi,” ujar Media, dikutip di Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.

Sementara di Indonesia, dia menilai, ekonomi masyarakat saat ini sedang dalam kondisi terpukul. Maka, membandingkan PPN Indonesia dengan negara-negara tersebut dinilai kurang tepat.

BACA JUGA:PLN: Pelanggan tak Perlu Lakukan Apa Pun untuk Dapat Diskon 50 Persen

BACA JUGA:Tiga Trend Teknologi dan Bisnis Sepajang 2024 Menurut Riset Ipsos

“Kalau mau adil, Pemerintah harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.

Hal tersebut disampaikan setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.

BACA JUGA:Sri Mulyani: Tarif PPN RI Relatif Rendah Dibandingkan Negara Lain

BACA JUGA:Menperin: 3 Perusahaan Mobil Berkomitmen Bangun Pabrik di Indonesia

Meskipun demikian, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen. Kemudian Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen, dan Thailand 7 persen.

Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Sumber: antara