Pakar: Penetapan Hasto jadi Tersangka Pengaruhi Perpolitikan Nasional

Pakar: Penetapan Hasto jadi Tersangka Pengaruhi Perpolitikan Nasional

Arsip foto - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan melintasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (kanan) dan Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak I Gusti Ayu B--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional.

Ardli menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional adalah posisi PDIP di luar pemerintahan saat ini.

“Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu 25 Desember 2024.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memberikan jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.

BACA JUGA:RK Dadan Surya Negara Dorong Kolaborasi untuk Kaum Disabilitas

BACA JUGA:Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi

“Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

BACA JUGA:Anggota DPR Sebut Pilkada Oleh DPRD Bukan Bajak Hak Politik Rakyat

BACA JUGA:Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Al Ittihadiya, Mesir

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Sumber: antara