KAI: Aturan Naik Kereta Belum Berubah Meski Virus HMPV Masuk Indonesia

KAI: Aturan Naik Kereta Belum Berubah Meski Virus HMPV Masuk Indonesia

Penumpang kereta api di Stasiun Kota Medan Sumut. (ANTARA/HO)--

MEDAN,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mengimbau para penumpang kereta api tidak khawatir dengan virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang sudah masuk ke Indonesia.

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin dalam keterangannya di Medan, Minggu (12/1), menyampaikan, pihak KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

KAI Divre I Sumut menyiapkan empat pos kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh penumpang, yaitu di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat.

Selain itu juga terdapat Klinik Kesehatan milik KAI di sekitar stasiun yang dapat dimanfaatkan para penumpang KA untuk melakukan pemeriksaan, yakni Klinik Kesehatan Binjai dan Siantar.

BACA JUGA:Kepatuhan Pajak RI Rendah, Luhut Harap Coretax Jadi Solusi

BACA JUGA:Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Hapus Piutang

Sebagai langkah pencegahan, KAI juga memastikan sebelum kereta api beroperasi setiap harinya, eksterior maupun interior selalu dicuci dengan bahan-bahan yang dapat membunuh kuman. Selain itu, dilakukan juga fumigasi pada rangkaian KA.

KAI berkomitmen untuk menyediakan transportasi yang sehat, aman dan nyaman bagi para penumpang.

KAI Divre I Sumatera Utara memastikan aturan naik kereta api belum ada perubahan walau Virus HMPV yang merebak di Tiongkok saat ini diketahui sudah masuk ke Indonesia.

Anwar Solikhin menyampaikan dengan adanya virus HMPV yang masuk ke Indonesia, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru untuk syarat naik kereta api, sehingga aturannya masih sama seperti yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Menperin: Investasi AirTag Apple Belum Bisa Buat iPhone 16 Masuk RI

BACA JUGA:OJK Rilis Aturan Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi

Saat ini, penumpang hanya perlu menunjukkan kepemilikan tiket boarding pass yang sesuai dengan identitas diri dan tujuan. Penumpang juga tidak perlu menunjukkan hasil tes kesehatan atau sertifikat vaksin, serta tidak diwajibkan menggunakan masker.

Apabila terdapat penumpang yang merasa kurang sehat disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum naik kereta api, serta menggunakan masker selama perjalanan.

"Jika saat perjalanan menggunakan kereta api, penumpang merasa kurang sehat maka bisa langsung menghubungi petugas, agar bisa diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Apabila nanti terdapat kebijakan baru dari pemerintah terkait aturan naik KA dengan adanya virus HMPV, maka KAI Divre I Sumut siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah.

Sumber: antara