Itjen Kemenag Pastikan Tindak Tegas Aparatur yang Terbukti Pungli

Itjen Kemenag Pastikan Tindak Tegas Aparatur yang Terbukti Pungli

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim memberikan arahan di Padang, Senin (13/1/2025). (Antara/HO-Humas Kemenag Sumbar)--

PADANG,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan akan menindak tegas setiap aparatur di kementerian tersebut apabila terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.  

"Kalau ada laporan ke saya, ada yang pungut-pungut dan terbukti akan saya turunkan tim untuk menyikatnya," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim di Padang, Senin 13 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Irjen Faisal saat memberikan arahan kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka Tasyakuran Hari Amal Bakti Kemenag Ke-79 di Padang.   

Oleh karena itu, Faisal mengingatkan agar seluruh aparatur Kemenag RI dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota tidak berniat atau sampai melakukan praktik pungli. 

BACA JUGA:Korban Tewas Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles jadi 13 Orang

BACA JUGA:Menkes Tegaskan Virus HMPV Tidak Sebabkan Kematian

Di hadapan aparatur Kemenag Provinsi Sumbar Faisal mengatakan telah mencopot kepala kantor wilayah karena terbukti menerima uang haram (pungli). Langkah tegas itu diharapkan menjadi peringatan bagi setiap pejabat atau aparatur Kemenag lainnya agar tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan serta arahan menteri dan Presiden. 

"Sikap dan langkah ini kita lakukan karena ingin mewujudkan Kementerian Agama yang bersih," kata dia menegaskan.

Secara spesifik ia juga menyampaikan rekapitulasi pengaduan masyarakat di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar rentang waktu 2023-2024. Dari data yang masuk terdapat enam jenis pelanggaran yang disorotinya.   

Rinciannya 11 penyalahgunaan wewenang, 18 praktik korupsi atau pungli, 10 laporan terkait kepegawaian, delapan aduan mengenai tata laksana dan regulasi, tiga pelanggaran terkait hukum/peradilan dan dua pelanggaran umum.

BACA JUGA:Pimpinan DPR Apresiasi Penurunan Biaya Haji 2025

BACA JUGA:Kemenag: Pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang pertama 2–16 Mei 2025

"Jadi selama dua tahun terakhir ada 52 aduan masyarakat di Sumbar yang masuk ke Inspektorat Jenderal Kemenag. Aduan yang paling banyak itu yakni terkait pungli dan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Sumber: antara