Pasar Caringin Bandung Siap Kelola Sampah Mandiri Usai Disegel KLH

Pasar Caringin Bandung Siap Kelola Sampah Mandiri Usai Disegel KLH

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat menyegel dan menghentikan kegiatan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin Bandung, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). (Foto: ANTARA)--

KOTA BANDUNG,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengelola Pasar Caringin Bandung Jawa Barat menyatakan siap mengelola sampah secara mandiri usai disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akibat temuan sejumlah pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk tidak memiliki dokumen lingkungan.

Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin Yudi Harianto mengungkapkan bahwa pengelola telah menggandeng pihak swasta untuk membantu pengolahan sampah sehingga tidak lagi menumpuk atau ditimbun secara ilegal.

“Salah satu rencana utama adalah bekerja sama dengan pihak kedua untuk melakukan fermentasi sampah organik, yang nantinya akan diolah menjadi pakan ternak dan kompos,” kata Yudi pada Senin 10 Februari 2025.

Terkait temuan KLH mengenai ketiadaan dokumen lingkungan, Yudi menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Beri Solusi Kegagalan Ratusan Pelajar yang Daftar SNBP

BACA JUGA:Mobil Rombongan Dekan Unsur Cianjur Kecelakaan di Sukabumi, Berikut Identitas Korban Luka

“Kami sedang menyelesaikan dokumen lingkungan yang diperlukan. Targetnya SPPL bisa segera selesai, sementara untuk dokumen kawasan masih dalam tahap pengurusan dengan DLH,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin.

Menurutnya, pembangunan TPST di Pasar Caringin merupakan solusi untuk mengelola sampah dapat selesai dari sumbernya. Sebab, setiap hari sampah yang dihasilkan pasar tersebut mencapai 48 ton.

“Rencana kita ingin selesai di sumber ya. Sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3.000 milik Pemprov Jabar untuk pembangunan TPST,” katanya.

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Terjadi Hujan Ekstrem di Jabar Hingga 7 Februari

BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 Juta Penunggak Pajak

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen lingkungan.

Direktur Sanksi Administratif Kementerian LH Ari Prasetia mengungkapkan, tindakan tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat mengenai penumpukan dan penimbunan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Tidak ada dokumen lingkungannya, persetujuan lingkungannya tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya,” kata Ari.

Sumber: antara