Kirim Nota Dinas, Komisi A Minta Plt Bupati Cianjur Tutup Batching Plant tak Berizin

Kirim Nota Dinas, Komisi A Minta Plt Bupati Cianjur Tutup Batching Plant tak Berizin

Cianjurekspres.net - Langkah Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur untuk menertibkan perizinan perusahaan batching plan tidak main-main. Mereka meminta Plt Bupati Cianjur Herman Suherman untuk segera menutup operasional batching plant yang belum melengkapi atau tidak memiliki izin. Hal tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Ketua Komisi A, M. Isnaeni kepada Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan tertanggal 6 Juli 2020 dan ditembuskan ke Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman tertanggal 7 Juli 2020. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur,M.Isnaeni mengatakan, nota dinas tersebut merupakan tindaklanjut paska sidak dan pertemuan antara pihaknya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP serta Pengusaha batching plant di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu. Baca Juga: Batching Plant Tak Berizin di Cianjur Terancam Ditutup "Yang selama ini (kita) buta dan tidak tahu menjadi terang benderang, sekarang ada 11 batching plant di Cianjur. Kita harus mengetahui ke 11-nya, siapa saja yang berizin dan tidak berizin," kata Isnaeni kepada cianjurekspres.net, Sabtu (11/7/2020). "Hasil sidak dan pertemuan, mereka (pengusaha batching plant) menyodorkan kelengkapan perizinannya dan di verifikasi di Komisi A. Ternyata dari 11 itu yang diundang hanya satu yang lengkap seluruh perizinannya, yakni PT Padi Merah. Itu salah satu yang lengkap, lainnya tidak lengkap dan tidak berizin," imbuhnya. Isnaeni menjelaskan, perusahaan batching plant yang tidak lengkap perizinannya, misalkan izin lingkungan ada tetapi pertimbangan teknis (Pertek) tidak ada begitupun dengan analisis dampak lalu lintas (andalallin). "Yang tidak berizin sama sekali, dia hanya mendirikan saja dan ini perlu ditertibkan. Kalau ada apa-apa pemerintah bisa kecolongan dan mereka tidak akan bertanggungjawab. Kalau ada masalah, berangkat pergi dari Cianjur yang rusakkan pemda, masyarakat tidak tahu menahu," ujarnya. Baca Juga: DPMPTSP Sebut Hanya Enam Batching Plant yang Sudah Berizin di Cianjur, Sisanya? Langkah tegasnya, ungka Isnaeni, pihaknya meminta Plt Bupati melalui Satpol PP dan DPMPTSP untuk ditutup izin operasionalnya bagi batching plant yang belum melengkapi izin dan sama sekali tidak berizin. "Jadi dia tidak operasional dulu, sambil dia urus izinnya. Kalau sudah lengkap buka lagi," katanya. Komisi A juga mengirimkan surat tembusan ke Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Distarkim dan Barjas (Barang Jasa) untuk tidak melibatkan batching plant yang belum melengkapi perizinan dan tidak melengkapi izin dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja maupun proses lelang sebagai persyaratan yang harus ada batching plant. "Mereka tidak boleh menggunakan batching plant yang tidak lengkap dan tidak berizin. Hanya yang berizin saja, ini demi kepastian hukum bagi kita," tandas Isnaeni.(Herry Febriyanto)

Sumber: