Dewan Pers Kuatkan Mekanisme Pelindungan Bagi Jurnalis dan Media Massa

Dewan Pers Kuatkan Mekanisme Pelindungan Bagi Jurnalis dan Media Massa

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya untuk menguatkan mekanisme pelindungan bagi jurnalis dan media massa guna meminimalkan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pers.

Ninik mengatakan upaya penguatan tersebut setidaknya ditempuh melalui perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk salah satunya kepolisian.

“Kepolisian sudah ada dengan Dewan Pers, ada MoU (nota kesepahaman), sehingga mengurangi intensitas kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Yang dikriminalisasikan bukan hanya jurnalisnya, kadang-kadang medianya juga,” kata Ninik saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Selain dengan kepolisian, Dewan Pers juga menjajaki penguatan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dewan Pers mengupayakan agar LPSK tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga alat kerja.

BACA JUGA:Menpora Harapkan Formasi Matang Garuda Pada Laga Berikutnya

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita

“Karena kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan itu khas: yang dirusak itu bukan hanya manusianya, tapi alat kerjanya,” imbuh Ninik.

Di sisi lain, Dewan Pers turut bekerja sama dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hal ini mengingat kekerasan terhadap jurnalis perempuan cenderung tinggi dibanding jurnalis laki-laki.

“Jumlahnya lebih banyak jurnalis laki-laki, tapi kekerasan yang dialami jurnalis perempuan itu khas, 87 persen itu mengalami pelecehan seksual, termasuk di ruang siber,” kata Ninik.

Di samping itu, Dewan Pers juga melibatkan kejaksaan dan Mahkamah Agung karena bentuk kriminalisasi kepada jurnalis potensial dilakukan melalui pelaporan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Ekonom UGM Sarankan MBG Prioritaskan Siswa Kurang Mampu

BACA JUGA:Mendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Antisipasi Cuaca Ekstrem

Ia menjelaskan jurnalis termasuk ke dalam kategori pembela hak asasi manusia (human rights defender). Sebab, jurnalis bekerja dengan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi untuk menjembatani kepentingan rakyat.

Dewan Pers, kata dia, diberi mandat untuk memastikan kesejahteraan jurnalis. Kesejahteraan dimaksud bukan hanya mengenai upah dan jaminan kesehatan, tetapi juga keselamatan saat bekerja dan alat kerja.

Dia pun menekankan bahwa keselamatan jurnalis menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan institusi media itu sendiri. Dalam hal ini, Dewan Pers mendorong agar disahkannya undang-undang pembela HAM yang sebelumnya pernah diusulkan.

 

Sumber: antara