Banner Disway Award 2025

Insentif Guru Non-ASN untuk RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Insentif Guru Non-ASN untuk RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Ilustrasi-Seorang guru madrasah sedang mengajar. Kemenag RI akan menyalurkan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) untuk tenaga pendidik di RA dan madrasah.(Foto: Dok/CIANJUR EKSPRES)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Agama akan menyalurkan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) untuk tenaga pendidik di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah pada Juni 2025.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Menag di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Menurutnya, Kemenag rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya (satu semester).

BACA JUGA:Mata Pelajaran AI dan Coding Tinggal Tunggu Peraturan Menteri

BACA JUGA:Mendikdasmen Minta SMK Punya Kurikulum Adaptif Imbangi Orientasi Pasar

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,503  miliar," kata Suyitno.

Adapun kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif, di antaranya aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah, belum lulus sertifikasi.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Tingkatkan Kompetensi Ribuan Guru SMK-Instruktur LKP

BACA JUGA:Kemenag Gelar Uji Publik Kurikulum Berbasis Cinta

Kemudian, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan, hingga guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.

Sumber: antara