Pemkab Cianjur Sikapi Fenomena Bendera One Piece Secara Persuasif
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum menerima imbauan resmi dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan logo atau bendera dari serial anime Jepang One Piece yang tengah viral di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo.
Menurutnya, pihaknya lebih fokus pada penegakan peraturan daerah (perda). Sementara isu mengenai bendera One Piece lebih kepada ranah kebijakan nasional dan belum menjadi regulasi formal yang bisa dijadikan dasar penindakan.
“Sampai hari ini kita dari Pemkab Cianjur belum mendapatkan imbauan apapun dari pemerintah pusat terkait dilarang tidaknya logo One Piece ini. Kita menegakkan sesuatu dasarnya harus jelas, kalau menindak, harus tahu kesalahannya apa dan aturan mana yang digunakan,” kata Djoko kepada Cianjur Ekspres, Rabu 6 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ramai Tren One Piece, Pedagang di Cianjur Konsisten Jual Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Kericuhan Warnai Pertandingan Sepak Bola Tarkam HUT RI di Sindangbarang
Djoko mengakui bahwa fenomena bendera One Piece yang mirip dengan bendera bajak laut tengah menjadi perbincangan publik, bahkan memicu kekhawatiran soal lunturnya rasa nasionalisme di kalangan masyarakat. Namun, pihaknya menekankan bahwa langkah yang diambil bersifat persuasif, bukan represif.
“One Piece ini viral di media sosial, dikhawatirkan bisa mengikis nasionalisme, mengalahkan bendera Merah Putih. Tapi karena belum ada aturan resmi, kami hanya bersifat mengimbau agar masyarakat lebih mencintai Merah Putih,” jelasnya.
Djoko menyebut bahwa isu ini telah dibahas dalam forum intelijen daerah yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Pemda. Seluruh unsur sepakat untuk menyikapinya sebagai bentuk gerakan moral, bukan pelanggaran hukum.
“Pak Bupati juga sempat mengenakan jaket One Piece, karena memang belum ada surat resmi dari pusat. Ini lebih kepada gerakan moral,” ujarnya.
BACA JUGA:Satpol PP Cianjur Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merek
BACA JUGA:Satpol PP Cianjur Bongkar Kios Liar di Atas Saluran Air
Djoko juga menyampaikan bahwa Satpol PP tidak akan melakukan penindakan terhadap pedagang yang menjual atribut One Piece, namun tetap akan memberikan imbauan jika ditemukan di wilayah-wilayah yang termasuk dalam zona larangan pedagang Kaki Lima (PKL), seperti di Jalan Siliwangi.
“Kalau dalam perjalanan anggota Satpol PP menemukan penjual di area bebas PKL, kita imbau agar tidak menjual atribut seperti itu. Tapi sifatnya hanya imbauan, karena belum ada larangan resmi. Kita anggap ini bagian dari edukasi publik dan gerakan moral nasional,” tegas Djoko.
Sumber:
