Banner Disway Award 2025

30 Desa di Cianjur Bakal Gelar Pilkades Serentak 2026, Ini Daftarnya

30 Desa di Cianjur Bakal Gelar Pilkades Serentak 2026, Ini Daftarnya

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto. (Foto: Dok CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -  Puluhan kepala desa di Kabupaten Cianjur dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, Senin 8 September 2025.

Berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Cianjur, terdapat sekitar 30 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada tahun 2026. Namun DPMD masih menunggu terkait peraturan pelaksanaan untuk Pilkades dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  

BACA JUGA:SDN Ibu Jenab 1 Wakili Cianjur Lomba Pocil Tingkat Provinsi Jabar

BACA JUGA:Perbaikan SDN Cibaregbeg 1 Cibeber Cianjur Gunakan Anggaran BTT

BACA JUGA:Anggota Komisi IV Desak Pemkab Cianjur Evaluasi Menyeluruh Program MBG, Ini Alasannya

"Pelaksanaan Pilkades sendiri khususnya Pilkades yang serentak yang habis masa jabatan di tahun 2026 sudah masuk di dalam perencanaan kurang lebih 30 desa," ujar Dendy kepada Cianjur Ekspres

Dari 30 desa tersebut, terdapat 20 kepala desa yang masa jabatannya akan habis di Mei dan 10 kepala desa di November 2026. 

"Maka nanti ke depan untuk tahapan Pilkades sendiri akan mempertimbangkan mereka yang habis di November, ditarik mundur. Sehingga tahapan Pilkades itu sesuai aturan baru akan dimulai di Mei 2026," kata Dendy. 

Persiapan yang baru dilakukan yakni mengusulkan anggaran di tahun 2026. Sedangkan untuk prosesnya berjalan di Mei 2026, adapun pembentukan panitia kabupaten, rapat Muspida dan sebagainya mulai Januari 2026. 

Lebih lanjut Dendy mengatakan, pihaknya bersama dengan Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur sudah mengembangkan sistem administrasi pendaftaran calon kepala desa terkait dengan Pilkades. 

"Jadi proses pendaftaran calon-calon Pilkades berkas-berkasnya dimasukkan secara online, secara digital. Lewat sistem ini nanti bisa dipantau langsung oleh kecamatan dan kabupaten. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir masalah Pilkades yang muncul pada saat proses pendaftaran dan pemberkasan," jelasnya.  

Adapun mengenai Pilkades secara digital, DPMPD Kabupaten Cianjur belum bisa berbicara jauh karena untuk di Jawa Barat baru akan di uji coba nanti di Indramayu pada 9 Desember 2025. 

"Kita lihat nanti setelah Desember, intinya kalau arahan dari provinsi programnya dari pak gubernur dan DPMD Provinsi itu rencananya secara digital. Kita nanti akan melihat dan belajar kesana (Indramayu,red)," kata Dendy. 

Sumber: