Skema Penyaluran Dana BOS Diubah, Ini Tanggapan IGI dan JPPI

Skema Penyaluran Dana BOS Diubah, Ini Tanggapan IGI dan JPPI

JAKARTA - Skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 diubah, dari sebelumnya pemerintah pusat (pempus) ke pemerintah daerah (pemda) kemudian ke sekolah. Kini dari pusat langsung ke sekolah-sekolah. Skema baru ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya, Ikatan Guru Indonesia (IGI). Namun IGI meminta pemerintah membuat regulasi guna mengatur pengawasan dinas pendidikan dan unit-uni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tugas pengawas itu memastikan adanya kesesuaian antara data dan fakta di lapangan. Sebab sering dijumpai ketidaksesuaian data yang terinput dan data di lapangan. Kasus seperti tahun 2020 harus tidak ada lagi. Bahkan, dia menegaskan, bagi oknum kepala sekolah yang berani bermain-main dengan dana BOS harus mendapatkan sanksi yang berat, yakni dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber: